Selasa, 17 Mei 2011

Pengaruh Penerapan PP. 71 Tahun 2010 terhadap Pelaksanaan Pengawasan Intern di Daerah

Seperti halnya kita ketahui telah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terbaru yang merupakan penggantai SAP yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 memberikan dampak terhadap penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Salah satu kerangaka konseptual yang berubah adalah adanya penerpan basis akrual secara penuh walaupun hal tersebut akan diterapkan secara bertahap. Namun terbesit dari pikiran kita kalau kita hubungan penerapan PP tersebut dengan pelaksanaan pengawasan intern di daerah. Untuk lebih jauh mari kita kaji materi sharing terkait  Pengaruh Penerapan PP. 71 Tahun 2010 terhadap Pelaksanaan Pengawasan Intern di Daerah.


Definisi Pengawasan Intern
Pengawasan Intern adalah seluruh proses dan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Tujuan Pengawasan Intern
Pengawasan Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Jenis Pengawasan Intern
Adapun klasifikasi jenis pengawasan intern sebagai berikut :
  • Audit Kinerja
  • Audit Investigatif
  • Reviu atas Laporan Keuangan
  • Evaluasi
  • Pemantauan
  • Kegiatan Pengawasan Lainnya
  • Audit Bersama (Joint Audit)
Audit Kinerja
Audit kinerja adalah audit operasional atau audit reguler yang merupakan audit atas pelaksanaan urusan pada Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Audit Investigatif
Audit investigatif/Audit untuk Tujuan Tertentu adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

Reviu 
Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Pemantauan/Monitoring
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi
Evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan daerah, akuntabilitas kinerja daerah atau program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Audit Bersama
Audit bersama (Joint Audit) adalah audit yang dilaksanakan secara bersama dengan unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lainnya atas dasar permintaan Instansi Pemerintah yang terkait.

Kegiatan Pengawasan Lainnya
Kegiatan pengawasan lainnya adalah kegiatan berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Kriteria Pengawasan Intern
Dalam pelaksanaan pengawasan intern menggunakan kriteria sebagai berikut :
  1. Efektif
  2. Efisien
  3. Ekonomis
  4. Ketaatan terhadap Peraturan
Linkup Pengaturan PP 71/2010
PP 71/2010 memiliki lingkup pengaturan sebagai berikut :
  • Meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
  • SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas
  • SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual
Penerapan PP 71/2010
Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Neger.

Struktur KSAP berbasis akrual (Lampiran I PP 71/2010)
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
  • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.


Struktur KSAP berbasis kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/2010)
  • Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
  • Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Komponen Laporan Keuangan menurut PP. 71/2010


  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Arus Kas
  5. Laporan Operasional
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan


Simpulan : Pengaruh Penerapan PP. 71/2010 terhadap Pelaksanaan Pengawasan Intern di Daerah
  • Jenis Kegiatan Pengawasan Intern yang secara langsung dipengaruhi oleh penerapan PP. No. 71/2011  adalah REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMDA
  • Tahapan penerapan PP. No. 71/2011 bertahap dan sampai sekarang masih menggunakan Basis Kas Menuju Akrual yang menyebabkan tidak memiliki pengaruh yang signidikan terhadap pelaksanaan pengawasan intern namun kalau secara penuh                             sudah menggunakan Basis Akrual akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pengawasan intern terutama terhadap pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar